Jumat, 25 Maret 2016

PPKn (Hukum)

Soal
1.         Apa yang dimaksud Hukum Tertulis ?
2.         Apa yang dimaksud Hukum Nasional ?
3.         Apa yang dimaksud Hukum Formal ?
4.         Apa yang dimaksud Hukum Privat (Hukum Sipil) ?
5.         Apa yang dimaksud Hukum Subjektif ?
6.         Tuliskan tugas dari :
a.      Peradilan umum
b.      Peradilan agama
c.      Peradilan militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
7.         Apakah tujuan dan tugas hukum ?
8.         Sebutkan beberapa sikap yang seusai dengan norma hukum !
9.         Berilah contoh yang termasuk kejahatan politik !
10.      Menurut kalian, sikap apa saja yang bertentangan dengan norma agama?
11.      Unsur-unsur delik adalah objektif dan subjektif. Jelaskan kedua unsur tersebut!
12.      Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999, apakah yang dimaksud dengan korupsi ?
13.      Sebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan korupsi!
14.      Sebutkan minimal 3 dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia!
15.      Apa yang kalian ketahui tentang korupsi transaktif? Jelaskan!
16.      Apakah akibat dari korupsi? Jelaskan!
17.      Berilah dua contoh organisasi antikorupsi!
18.      Apakah tujuan dibentuknya KPK?
19.      Jelaskan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang digunakan KPK dalam menjalankan tugasnya!
20.      Sebutkan bentuk-bentuk upaya pemberantasan atau pencegahan korupsi!
21.      Sebutkan hak-hak masyarakat dalam berperan memberantas korupsi!

Jawab :
1.         yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis
2.         yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
3.         yaitu hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil
4.         dibedakan atas hukum perdata dan hukum dagang
5.         yaitu hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu
6.         a. Membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
b. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama.
c. Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi.  
d. Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang
7.         Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tugas hukum adalah menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat, Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat, Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
8.         a. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya
b. Memakai helm bila  mengendarai motor
c. Menjauhi minuman keras dan antinarkotika
d. Menghindari segala bentuk perjudian
e. Membayar pajak tepat waktu dan menghindari pencurian aliran listrik
f. Tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri
9.         Pengkhianatan, spionase, dan sabotase
10.      a. Menyekutukan tuhan
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
c. Berjudi dan minum-minuman keras
d. Menjual dan memakai narkoba
e. Melakukan perzinaan
11.      a) Unsur objektif
  mengenai perbuatan, akibat, dan keadaan
         b) Unsur Subjektif
     mengenai keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam arti exhuld (kesalahan), dolus (sengaja), dan culpa (kelalaian).

12.      Korupsi merupakan tindak pidana, yaitu tindakan yang dilakukan oleh setiap orang dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (kumpulan orang dan/atau kekayaan terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) yang dapat merugikan negara.
13.      a. Melanggar hukum yang berlaku
b. Penyalahgunaan wewenang
c. Merugikan negara
d. Memperkaya pribadi/diri sendiri
14.      a. UU RI No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. UU No. 28 Thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
c. UU No. 30 Thn 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15.      Korupsi yang ditandai dengan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
16.      Korupsi menyebabkan tantangan serius terhadap pembangunan suatu negara, baik dalam sektor politik dan ekonomi. Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai rent seeking. Korupsi juga mengurangi kinerja dan nilai-nilai pemerintahan, dalam hal ini kualitas pelayanan dan infrastruktur oleh pemerintah.
17.      a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
b. Tranparency International (IT)
18.      Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
19.      a. Keterbukaan
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
20.      a. Pengawasan dari warga masyarakat.
b. Peranan lembaga pengawas independen seperti KPK.
c. Pembentukan lembaga pengawas independen seperti KPK.
d. Peranan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) 
21.      a)  Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b)  Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)  Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

e)  Hak untuk memperoleh perlindungan hukum. 

Selasa, 13 Oktober 2015

Pengertian Komunikasi

Komunikasi
Komunikasi adalah "suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain". Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi nonverbal.

Sejarah komunikasi
Komunikasi atau communicaton berasal dari bahasa Latin communis yang berarti 'sama'. Communico, communicatio atau communicare yang berarti membuat sama (make to common). Secara sederhana komuniikasi dapat terjadi apabila ada kesamaan antara penyampaian pesan dan orang yang menerima pesan.  Oleh sebab itu, komunikasi bergantung pada kemampuan kita untuk dapat memahami satu dengan yang lainnya (communication depends on our ability to understand one another). 
Pada awalnya, komunikasi digunakan untuk mengungkapkan kebutuhan organis. Sinyal-sinyal kimiawi pada organisme awal digunakan untuk reproduksi. Seiring dengan evolusi kehidupan, maka sinyal-sinyal kimiawi primitif yang digunakan dalam berkomunikasi juga ikut berevolusi dan membuka peluang terjadinya perilaku yang lebih rumit seperti tarian kawin pada ikan. 
Manusia berkomunikasi untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Bentuk umum komunikasi manusia termasuk bahasa sinyal, bicara, tulisan, gerakan, dan penyiaran. Komunikasi dapat berupainteraktif, komunikasi transaktif.transaktif, komunikasi bertujuan|bertujuan, atau komunikasi tak bertujuan|tak bertujuan.
Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Akan tetapi, komunikasi hanya akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan tersebut.
Walaupun komunikasi sudah dipelajari sejak lama dan termasuk “barang antik”, topik ini menjadi penting khususnya pada abad 20 karena pertumbuhan komunikasi digambarkan sebagai “penemuan yang revolusioner”, hal ini dikarenakan peningkatan teknologi komunikasi yang pesat seperti radio.Televisi, telepon, satelit dan jaringan komuter seiring dengan industrialisasi bidang usaha yang besar dan politik yang mendunia.Komunikasi dalam tingkat akademi mungkin telah memiliki departemen sendiri dimana komunikasi dibagi-bagi menjadi komunikasi masa, komunikasi bagi pembawa acara, humas dan lainnya, namun subyeknya akan tetap. Pekerjaan dalam komunikasi mencerminkan keberagaman komunikasi itu sendiri.
Komponen komunikasi
Komponen komunikasi adalah hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik.[butuh rujukan] Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
·         Pengirim atau komunikator (sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
·         Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
·         Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada komunikan. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
·         Penerima atau komunikate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
·         Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.
·         Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan dijalankan ("Protokol")

Sejarah ilmu komunikasi
ilmu komunikasi secara meluas
Proses komunikasi
Secara ringkas, proses berlangsungnya komunikasi bisa digambarkan seperti berikut.
1.     Komunikator (sender) yang mempunyai maksud berkomunikasi dengan orang lain mengirimkan suatu pesan kepada orang yang dimaksud. Pesan yang disampaikan itu bisa berupa informasi dalam bentukbahasa ataupun lewat simbol-simbol yang bisa dimengerti kedua pihak.
2.     Pesan (message) itu disampaikan atau dibawa melalui suatu media atau saluran baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya berbicara langsung melalui telepon, surat, e-mail, atau media lainnya.
media (channel) alat yang menjadi penyampai pesan dari komunikator ke komunikan.
1.     Komunikan (receiver) menerima pesan yang disampaikan dan menerjemahkan isi pesan yang diterimanya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh komunikan itu sendiri.
2.     Komunikan (receiver) memberikan umpan balik (feedback) atau tanggapan atas pesan yang dikirimkan kepadanya, apakah dia mengerti atau memahami pesan yang dimaksud oleh si pengirim.
Model-model komunikasi
Dari berbagai model komunikasi yang sudah ada, di sini akan dibahas tiga model paling utama, serta akan dibicarakan pendekatan yang mendasarinya dan bagaimana komunikasi dikonseptualisasikan dalam perkembangannya.
Model Komunikasi Linear
Model komunikasi ini dikemukakan oleh Claude Shannon dan Warren Weaver pada tahun 1949 dalam buku The Mathematical of Communication. Mereka mendeskripsikan komunikasi sebagai proses linear karena tertarik pada teknologi radio dan telepon dan ingin mengembangkan suatu model yang dapat menjelaskan bagaimana informasi melewati berbagai saluran (channel). Hasilnya adalah konseptualisasi dari komunikasi linear (linear communication model). Pendekatan ini terdiri atas beberapa elemen kunci: sumber (source), pesan (message) dan penerima (receiver). Model linear berasumsi bahwa seseorang hanyalah pengirim atau penerima. Tentu saja hal ini merupakan pandangan yang sangat sempit terhadap partisipan-partisipan dalam proses komunikasi. Suatu konsep penting dalam model ini adalah gangguan (noise), yakni setiap rangsangan tambahan dan tidak dikehendaki yang dapat mengganggu kecermatan pesan yang disampaikan. Gangguan ini selalu ada dalam saluran bersama sebuah pesan yang diterima oleh penerima. 
Model Interaksional
Model interaksional dikembangkan oleh Wilbur Schramm pada tahun 1954 yang menekankan pada proses komunikasi dua arah di antara para komunikator. Dengan kata lain, komunikasi berlangsung dua arah: dari pengirim dan kepada penerima dan dari penerima kepada pengirim. Proses melingkar ini menunjukkan bahwa komunikasi selalu berlangsung.  Para peserta komunikasi menurut model interaksional adalah orang-orang yang mengembangkan potensi manusiawinya melalui interaksi sosial, tepatnya melalui pengambilan peran orang lain. Patut dicatat bahwa model ini menempatkan sumber dan penerima mempunyai kedudukan yang sederajat.  Satu elemen yang penting bagi model interkasional adalah umpan balik (feedback), atau tanggapan terhadap suatu pesan.
Model transaksional
Model komunikasi transaksional dikembangkan oleh Barnlund pada tahun 1970. Model ini menggarisbawahi pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus-menerus dalam sebuah episode komunikasi. Komunikasi bersifat transaksional adalah proses kooperatif: pengirim dan penerima sama-sama bertanggungjawab terhadap dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi.  Model transaksional berasumsi bahwa saat kita terus-menerus mengirimkan dan menerima pesan, kita berurusan baik dengan elemen verbal dan nonverbal. Dengan kata lain, peserta komunikasi (komunikator) melalukan proses negosiasi makna.
Faktor yang mempengaruhi komunikasi
Faktor yang mempengaruhi komunikasi diantaranya :
Latar belakang budaya
Interpretasi suatu pesan akan terbentuk dari pola pikir seseorang melalui kebiasaannya, sehingga semakin sama latar belakang budaya antara komunikator dengan komunikan maka komunikasi semakin efektif.
Ikatan kelompok atau group
Nilai-nilai yang dianut oleh suatu kelompok sangat mempengaruhi cara mengamati pesan.
Harapan
Harapan mempengaruhi penerimaan pesan sehingga dapat menerima pesan sesuai dengan yang diharapkan.
Pendidikan
Semakin tinggi pendidikan akan semakin kompleks sudut pandang dalam menyikapi isi pesan yang disampaikan.
Situasi
Perilaku manusia dipengaruhi oleh lingkungan/situasi.