Jumat, 25 Maret 2016

PPKn (Hukum)

Soal
1.         Apa yang dimaksud Hukum Tertulis ?
2.         Apa yang dimaksud Hukum Nasional ?
3.         Apa yang dimaksud Hukum Formal ?
4.         Apa yang dimaksud Hukum Privat (Hukum Sipil) ?
5.         Apa yang dimaksud Hukum Subjektif ?
6.         Tuliskan tugas dari :
a.      Peradilan umum
b.      Peradilan agama
c.      Peradilan militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
7.         Apakah tujuan dan tugas hukum ?
8.         Sebutkan beberapa sikap yang seusai dengan norma hukum !
9.         Berilah contoh yang termasuk kejahatan politik !
10.      Menurut kalian, sikap apa saja yang bertentangan dengan norma agama?
11.      Unsur-unsur delik adalah objektif dan subjektif. Jelaskan kedua unsur tersebut!
12.      Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999, apakah yang dimaksud dengan korupsi ?
13.      Sebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan korupsi!
14.      Sebutkan minimal 3 dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia!
15.      Apa yang kalian ketahui tentang korupsi transaktif? Jelaskan!
16.      Apakah akibat dari korupsi? Jelaskan!
17.      Berilah dua contoh organisasi antikorupsi!
18.      Apakah tujuan dibentuknya KPK?
19.      Jelaskan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang digunakan KPK dalam menjalankan tugasnya!
20.      Sebutkan bentuk-bentuk upaya pemberantasan atau pencegahan korupsi!
21.      Sebutkan hak-hak masyarakat dalam berperan memberantas korupsi!

Jawab :
1.         yaitu seluruh peraturan perundangan yang tertulis
2.         yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
3.         yaitu hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil
4.         dibedakan atas hukum perdata dan hukum dagang
5.         yaitu hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu
6.         a. Membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang pembinaan tenaga teknis, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
b. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama.
c. Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi.  
d. Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang
7.         Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tugas hukum adalah menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat, Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat, Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
8.         a. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya
b. Memakai helm bila  mengendarai motor
c. Menjauhi minuman keras dan antinarkotika
d. Menghindari segala bentuk perjudian
e. Membayar pajak tepat waktu dan menghindari pencurian aliran listrik
f. Tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri
9.         Pengkhianatan, spionase, dan sabotase
10.      a. Menyekutukan tuhan
b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
c. Berjudi dan minum-minuman keras
d. Menjual dan memakai narkoba
e. Melakukan perzinaan
11.      a) Unsur objektif
  mengenai perbuatan, akibat, dan keadaan
         b) Unsur Subjektif
     mengenai keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam arti exhuld (kesalahan), dolus (sengaja), dan culpa (kelalaian).

12.      Korupsi merupakan tindak pidana, yaitu tindakan yang dilakukan oleh setiap orang dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (kumpulan orang dan/atau kekayaan terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) yang dapat merugikan negara.
13.      a. Melanggar hukum yang berlaku
b. Penyalahgunaan wewenang
c. Merugikan negara
d. Memperkaya pribadi/diri sendiri
14.      a. UU RI No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. UU No. 28 Thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
c. UU No. 30 Thn 2000 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15.      Korupsi yang ditandai dengan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
16.      Korupsi menyebabkan tantangan serius terhadap pembangunan suatu negara, baik dalam sektor politik dan ekonomi. Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai rent seeking. Korupsi juga mengurangi kinerja dan nilai-nilai pemerintahan, dalam hal ini kualitas pelayanan dan infrastruktur oleh pemerintah.
17.      a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
b. Tranparency International (IT)
18.      Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
19.      a. Keterbukaan
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
20.      a. Pengawasan dari warga masyarakat.
b. Peranan lembaga pengawas independen seperti KPK.
c. Pembentukan lembaga pengawas independen seperti KPK.
d. Peranan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) 
21.      a)  Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b)  Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c)  Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

e)  Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.