Soal
1.
Apa yang dimaksud Hukum Tertulis ?
2.
Apa yang dimaksud Hukum Nasional ?
3.
Apa yang dimaksud Hukum Formal ?
4.
Apa yang dimaksud Hukum Privat (Hukum Sipil)
?
5.
Apa yang dimaksud Hukum Subjektif ?
6.
Tuliskan tugas dari :
a. Peradilan
umum
b. Peradilan
agama
c. Peradilan
militer
d. Peradilan
Tata Usaha Negara
7.
Apakah tujuan dan tugas hukum ?
8.
Sebutkan beberapa sikap yang seusai dengan
norma hukum !
9.
Berilah contoh yang termasuk kejahatan politik
!
10. Menurut
kalian, sikap apa saja yang bertentangan dengan norma agama?
11. Unsur-unsur
delik adalah objektif dan subjektif. Jelaskan kedua unsur tersebut!
12. Berdasarkan
UU No.31 Tahun 1999, apakah yang dimaksud dengan korupsi ?
13. Sebutkan
unsur-unsur yang terdapat dalam perbuatan korupsi!
14. Sebutkan
minimal 3 dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia!
15. Apa
yang kalian ketahui tentang korupsi transaktif? Jelaskan!
16. Apakah
akibat dari korupsi? Jelaskan!
17. Berilah
dua contoh organisasi antikorupsi!
18. Apakah
tujuan dibentuknya KPK?
19. Jelaskan
asas keterbukaan dan asas akuntabilitas yang digunakan KPK dalam menjalankan
tugasnya!
20. Sebutkan
bentuk-bentuk upaya pemberantasan atau pencegahan korupsi!
21. Sebutkan
hak-hak masyarakat dalam berperan memberantas korupsi!
Jawab :
1.
yaitu seluruh
peraturan perundangan yang tertulis
2.
yaitu hukum yang
berlaku di seluruh wilayah suatu negara
3.
yaitu hukum yang
memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil
4.
dibedakan atas hukum
perdata dan hukum dagang
5.
yaitu hukum yang
hanya berlaku bagi orang tertentu
6.
a. Membantu Sekretaris
Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan dan standarisasi teknis bidang
pembinaan tenaga teknis, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan
Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
b. Mengadili perkara
yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama.
c. Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama
oleh Pengadilan Militer
Tinggi.
d. Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang
7.
Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tugas hukum adalah menjamin kepastian
hukum bagi setiap orang dalam masyarakat, Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat, Menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan
kebenaran dalam masyarakat.
8.
a. Mematuhi
rambu-rambu lalu lintas di jalan raya
b. Memakai helm bila mengendarai motor
c. Menjauhi minuman keras
dan antinarkotika
d. Menghindari segala bentuk
perjudian
e. Membayar pajak tepat
waktu dan menghindari pencurian aliran listrik
f. Tidak melakukan perbuatan
main hakim sendiri
9.
Pengkhianatan,
spionase, dan sabotase
10. a. Menyekutukan tuhan
b. Melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme
c. Berjudi dan minum-minuman
keras
d. Menjual dan memakai
narkoba
e. Melakukan perzinaan
11. a) Unsur objektif
mengenai perbuatan, akibat, dan keadaan
b) Unsur Subjektif
mengenai
keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam arti exhuld (kesalahan), dolus
(sengaja), dan culpa (kelalaian).
12. Korupsi merupakan tindak pidana, yaitu tindakan yang
dilakukan oleh setiap orang dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (kumpulan orang
dan/atau kekayaan terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum) yang dapat merugikan negara.
13. a. Melanggar hukum yang berlaku
b. Penyalahgunaan wewenang
c. Merugikan negara
d. Memperkaya pribadi/diri
sendiri
14. a. UU RI No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
b. UU No. 28 Thn 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
c. UU No. 30 Thn 2000
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Korupsi yang ditandai dengan adanya kesepakatan timbal
balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dan kedua
pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
16.
Korupsi menyebabkan tantangan serius
terhadap pembangunan suatu negara, baik dalam sektor politik dan ekonomi.
Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap
institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat
dipertimbangkan sebagai rent seeking. Korupsi juga mengurangi kinerja dan
nilai-nilai pemerintahan, dalam hal ini kualitas pelayanan dan infrastruktur
oleh pemerintah.
17.
a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
b. Tranparency International (IT)
18.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
19.
a. Keterbukaan
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan
tugas dan fungsinya.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara,
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
20.
a. Pengawasan dari warga masyarakat.
b. Peranan lembaga pengawas independen seperti KPK.
c. Pembentukan lembaga pengawas independen seperti KPK.
d. Peranan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan,
pengadilan)
21.
a) Hak mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b) Hak untuk memperoleh pelayanan
dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi.
c) Hak untuk menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi.
d) Hak untuk memperoleh jawaban atas
pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e) Hak untuk memperoleh perlindungan
hukum.